BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana merevisi peraturan terkait parkir di kota tersebut. Revisi tersebut akan mencakup lokasi-lokasi yang boleh dipungut retribusi parkir serta tarif di lokasi tertentu.
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Wilayah Riau, Bambang Pratama, menekankan pentingnya melibatkan pihak stakeholder dan masyarakat umum dalam proses revisi ini.
“Saran kami untuk di jalan-jalan gang sempit, tempat jualan kedai kecil sayur, sarapan, gorengan, fasilitas kesehatan, SPBU tidak boleh dikenakan parkir,” sebutnya, Selasa 30 Januari 2024.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang harus tegas dan tidak tebang pilih dalam mengevaluasi kontrak Pengelola bila terus melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) baru.
Revisi mengenai parkir akan dilakukan berdasarkan Perda tersebut, terutama terkait lokasi-lokasi parkir yang akan dipungut retribusi.
Muflihun menegaskan bahwa permasalahan parkir saat ini bukan terkait dengan tarif, melainkan lokasi-lokasi yang boleh dipungut parkir.
“Hanya mungkin kita atur nanti lokus-lokus yang tidak dipungut parkir. Kita sekarang bukan masalah harganya,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pendapatan dari parkir akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Pekanbaru.
“Artinya di sini kita minta masyarakat sabar jangan terlalu arogansi kita, sama-sama kita membangun kota ini,” tambahnya.
Perlu dicatat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah diundangkan mulai 4 Januari 2024.
Namun, turunan dari Perda PDRD tersebut masih dalam proses, termasuk petunjuk teknis pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru.