BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Untuk mengakhiri perselisihan hukum terkait dugaan kasus monopoli, perusahaan induk Google, Alphabet, setuju membayar denda sebesar $700 juta atau setara Rp 10,8 triliun.
Dana dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk memperoleh kompensasi bagi pemilik perangkat seluler Android.
Dari total denda, sekitar $630 juta telah disisihkan untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang terkena dampak.
Sementara itu, sisa $70 juta akan dialokasikan ke kas negara, menandai tindakan pemerintah untuk mengatasi pelanggaran monopoli tersebut.
Google juga berkomitmen untuk mengubah kebijakan layanan di Play Store, di mana pengembang kini bebas menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli dengan mewajibkan penggunaan satu-satunya pilihan pembayaran di Play Store.
Selain itu, Google akan menyederhanakan proses pengunduhan aplikasi langsung dari situs pengembang, memberikan kebebasan kepada pengguna untuk mengakses aplikasi di luar ekosistem Play Store.
Kasus yang melibatkan dugaan monopoli Play Store oleh beberapa kelompok di Amerika Serikat ini menunjukkan dampak negatif terhadap persaingan sehat dalam ekosistem aplikasi.
Keputusan ini merupakan pukulan lebih lanjut bagi Google, yang sebelumnya pernah menghadapi kekalahan di pengadilan dengan Epic Games.
Dalam kasus ini, Google didakwa memanfaatkan posisinya dengan membebankan biaya tinggi pada transaksi pembayaran item aplikasi melalui sistem pembayaran Google.
Selain itu, Departemen Kehakiman AS juga menggugat Google karena melanggar undang-undang persaingan mesin pencari dan periklanan digital.
Meski penyelesaian gugatan monopoli Play Store telah disepakati pada September lalu, namun pengumuman resminya baru-baru ini disampaikan oleh Alphabet.
“Perusahaan menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan opsi yang lebih luas kepada pengguna dan pesaing, termasuk peningkatan pada sistem operasi, layanan Android, dan toko aplikasinya. Kami senang telah mencapai kesepakatan,” kata perwakilan Google dalam keterangan resminya.***