BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Google mengumumkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menyimpan data lokasi pada perangkat mereka.
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik “mata-mata” yang semakin meningkat oleh penegak hukum dan penggunaan data pengguna Google.
Penggunaan data lokasi oleh penegak hukum dan otoritas telah meningkat belakangan ini, dengan sering diterbitkannya surat perintah geolokasi untuk memaksa Google mengungkapkan informasi tentang perangkat pengguna dalam area geografis tertentu.
Praktik ini dikritik karena seringkali melibatkan pengungkapan informasi pribadi banyak orang di area yang sama dengan tersangka.
Bahkan, pengadilan sendiri kesulitan mencapai kesepakatan tentang validitas undang-undang setempat ini, yang dapat memicu kasus di Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Dalam pengumumannya, Google tidak menyebutkan secara spesifik tentang manajemen geofence; fokusnya lebih pada memberikan pengguna kontrol atas data lokasi mereka.
Jika fitur ini diaktifkan, polisi dan otoritas tidak dapat lagi mengimpor data lokasi atas permintaan dari Google. Mereka harus menyediakan surat perintah pencarian untuk perangkat tertentu.
Meskipun Google bukan satu-satunya sumber data lokasi, keputusan ini penting karena Google adalah pengumpul data lokasi terbesar dan sering menjadi target utama permintaan data dari penegak hukum.
Praktik pengawasan ini pertama kali terungkap pada tahun 2019, dan sejak saat itu, Google menjadi salah satu yang paling diawasi dalam penggunaan data lokasi.
Bisnis periklanan Google bergantung pada data lokasi pengguna, menghasilkan sekitar 80% pendapatan tahunan Google pada tahun 2022, sekitar $220 miliar.
Meskipun Google belum memberikan informasi rinci tentang jumlah permintaan data yang diterimanya dalam beberapa tahun terakhir, data terbaru menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Pada 2018, Google menerima 982 permintaan data, yang melonjak menjadi 8.396 pada 2019, dan 11.554 pada 2020, mencakup sekitar seperempat dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan perusahaan.
Pihak penegak hukum juga telah memperluas penggunaan kekuatan permintaan data lokasi ke perusahaan lain seperti Microsoft dan Yahoo.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus yang melibatkan data geofence mengalami peningkatan signifikan.
Keputusan Google diharapkan membuka jalan untuk perubahan perilaku perusahaan teknologi besar dalam menggunakan data lokasi.***