BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pusat Statistis (BPS) mencatat bahwa 26,46% dari total petani di Provinsi Riau, yang berjumlah 704.346 orang, adalah petani milenial (usia 19-39 tahun). Dari angka tersebut, 186.357 petani milenial menggunakan atau tidak menggunakan teknologi digital.
Data ini berdasarkan hasil pencacahan lengkap, Sensus Pertanian 2023 tahap I Provinsi Riau yang secara resmi telah dikeluarkan oleh BPS Provinsi Riau.
Tercatat, jumlah petani milenial terbanyak terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebanyak 29.861 petani, mencakup sekitar 16,02% dari keseluruhan petani milenial di Provinsi Riau.
Sementara itu, jumlah petani milenial di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu masing-masing 23.522 orang (12,62%) dan 22.594 orang (12,12%).
Menariknya, dari total petani yang berusia di atas 39 tahun, sebanyak 26,43% atau 186.159 petani milenial di Riau menggunakan teknologi digital.
Sementara hanya 93 orang (0,01%) dari petani berusia di bawah 19 tahun yang turut mengadopsi teknologi digital dalam praktik pertaniannya.
“Dengan tren ini, terlihat bahwa generasi milenial memainkan peran yang semakin signifikan dalam sektor pertanian Provinsi Riau, dengan penggunaan teknologi digital menjadi faktor kunci dalam transformasi ini,” kata Kepala BPS Provinsi Riau, Asep Riyadi di Pekanbaru.
Dia menambahkan, data petani milenial menjadi indikator penting untuk mengukur tingkat regenerasi dalam sektor pertanian.
Hal ini juga mencerminkan pemanfaatan teknologi digital, yang diharapkan dapat membentuk pertanian modern yang produktif dan berkelanjutan.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2019, petani milenial adalah mereka yang berusia antara 19 hingga 39 tahun atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital.
Teknologi digital yang melibatkan alat dan mesin pertanian modern (alsintan), internet/telepon pintar/teknologi informasi, drone, dan kecerdasan buatan menjadi komponen utama dalam kategori ini.
“Dalam konteks ini, petani yang dimaksud adalah UTP yang fokus pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tuturnya.***