BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Larangan berjualan pakaian bekas impor masih jadi polemik. Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengatakan bahwa pakaian bekas yang dijual di pasar Senapalan (Kodim) tidaklah berasal dari luar negeri.
Â
“Masyarakat (pedagang) Pekanbaru belinya di Tembilahan. Saya melihat sendiri bukti pembelian antara pedagang Pasar Senapelan dengan pedagang dari Inhil,†ujar Irba H Sulaiaman, Kepala Bidang Perdangan, Disprindag Kota Pekanbaru, Sabtu (07/02/2015).
Â
Ini artinya pedagang pakaian bekas di Pekanbaru tidak melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Mereka tidak terlibat dalam perdagangan impor pakaian bekas, hanya berdagang antar daerah (Pekanbaru-Inhil).
Â
“Jika ingin melarang sebaiknya ada solusi dari pemerintah,†tambah Irba.
Â
Pemerintah pusat juga harus konsisten menangani permasalahan yang ada. Jika ingin melarang impor pakaian bekas lebih baik dari hulunya saja yang dilarang.
Â
Sementara itu para pedagang yang berjualan baju impor bekas di Pekanbaru juga keberatan jika usahanya tutup karena aturan baru ini.Â
Â
Seperti pengakuan Marpaung, pedagang pakaian bekas di jalan Rajawali, Sukajadi,  Pekanbaru. Ia dan sesama  pedagang pakaian bekas di Pekanbaru turut terkena imbasnya. Omsetnya semakin menurun.
Â
Karena itu mereka berharap agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mematikan penghasilan rakyat kecil.Â
Â
“Kita harapnya jangan mematikan usaha seperti kami ini, kalaupun ada bakteri yang buat mati seharusnya kami yang kena duluan. Tapi kenyataannya sampai hari inu belum ada pembeli yang komplein,” katanya. (riki)