BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau setuju dengan adanya sistem perdagangan yang mengatur jual beli batu akik di tengah masyarakat. Karena bisnis batu akik sudah mampu meningkatkan penghasilan dan keativitas masyarakat.
Â
“Kalau ada aturan yang mengatur perdagangan batu akik ini, saya setuju,” kata Kepala Disperindag Provinsi Riau Ramli Walid, Sabtu (07/02/2015).
Â
Selain dari sisi jual beli, usaha ini juga memiliki potensi di sektor pertambangan di Riau. Termasuk meningkatkan nilai keindahan yang bisa menjadi kekayaan dari provinsi ini.Â
Â
“Cobalah awak bayangkan, tingginya nilai batu akik itu. Ada nilai kebanggaan bagi apa saja yang mengenakannya. Bahkan harganya bisa sampai miliyaran,” tambahnya.
Â
Namun kondisi saat ini, potensi keragaman batu akik ini seolah-olah dibiarkan dab tidak diatur dalam suatu sistem perdagangan yang jelas. Padahal kalau ada aturannya, negara luar bisa tahun bahwa kualitas batu mulia Riau jauh lebih bagus dibanding Malaysia dan Singapura.
Â
Hal lain yang perlu diubah adalah pemahaman mistik yang diyakini masyarakat. “Harusnya masyarakat kita itu berbicara keaslian, standarisasi, dan mengunggulkan batu dari daerah asal masing-masing di Riau. Bukan dari sisi mistiknya,” tambahnya.
Â
Selanjutnya untuk mengembangkan batu akik, sektor kerajinan juga bisa dilibatkan. Industri kreatif yang bergerak dibidang pengrajin batu akik tidak harus mendesin batu mulia ini untuk keindahan cicin, tapi ada banyak hal yang biasa dijadikan lewat batu mulia ini.
Â
“Bisa bikin giwang, bisa bikin tusuk konde, bisa bikin mainan kalung. banyak lagi selain batu cincin,” ujar Ramli.
Â
Dengan kata lain, hal lain yang perlu dikembangkan adalah SDM pengrajin batu akik harus cerdas menangkap peluang. Sementara untuk mengatur pedagangan batu ini dalam bentuk peraturan daerah, Ramli berpendapat harus dilihat dulu peluangnya. (melba)
Â