BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran HK. 209/1/16 PHB.2014 ke bandara se-Indonesia yang menyebutkan konter penjualan tiket ditiadakan di bandara.
Â
Terkait hal tersebut, saat ini Pihak otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II belum bisa memastikan kapan dilaksanakan pengosongan konter penjualan tiket. Hal itu dikarenakan pihak PT Angkasa Pura II masih mensosialisasikan itu dengan maskapai.
Â
Disampaikan Airport Duty Manager SSK II, J Toni Hendrik, Senin (02/02/2015). kepada bertuahpos.com, “Peniadaan konter penjualan tiket airlines belum bisa dipastikan. Tapi kita sudah sosialisasikan itu, dan maskapainya akan diberi tengat waktu. Karena tidak bisa konter langsung dikosongkan.” (Baca : Bandara SSK II Belum Kosongkan Konter Sales Tiket)
Â
Sementara itu, dari pihak maskapai salah satunya adalah Citilink melalui Direct Sales Manager (DSM) Citilink Ridwan kepada bertuahpos.com mengatakan bahwa jika ada penutupan konter tiket di bandara harus dilakukan secara merata tanpa pandang bulu.
Â
“Kondisi saat ini masih abu-abu, memang sudah ada isyarat dari menteri kepada angkasa pura dan sudah diinfokan kepada maskapai bahwa tanggal 15 Februari konter tiket ditiadakan. Saya setuju saja tapi kalau ditutup, ya harus semuanya harus ditutup,” jelas Ridwan. ( Baca : Konter Tiket Ditiadakan, ini Komentar Pihak Maskapai Penerbangan)
Â
Kasus penutupan dari konter di bandari tak luput mendapat tanggapan dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Riau. Tidak serta merta sales counter tiket bandara bisa meningkatkan  pesan tiket di agen.
Â
“Tidak juga. Sekarang pesan tiket sudah mudah, bisa online,” katanya Bendahara Asita Riau, Maryanti, Jumat (16/01/2015) dirinya berharap agar kebijakan tersebut dikaji ulang.Â
Â
Maryanti menjelaskan seperti calon penumpang yang mendadak ingin berangkat pakai pesawat terbang. Sedangkan di Travel Agent tiket memiliki batas waktu pemesanan sebelum keberangkatan maskapai. (Baca : Konter Tiket Bandara Ditiadakan, Untungkan Agen?)
Â
Meskipun demikian, ternyata mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat, ada yang setuju maupun tidak terkait kebijakan dari Kementerian Perhubungan RI tersebut.Â
Â
Seperti yang dituturkan oleh Hendri Rahman warga Batam yang menilai kebijakan itu malah menimbulkan persoalan lain. Hendri yang kerap bolak balik Batam-Kampar, Riau untuk menemui sanak famili menilai akan banyak masyarakat kesulitan dengan kebijakan tersebut. Terlebih bila ada agenda yang mendadak. ( Baca : Ini Komentar Warga Soal Konter Tiket Dilarang di Bandara)
Â
Seperti yang diketahui, Kemehub menyampaikan Surat Edaran HK. 209/1/16 PHB.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandar udara seluruh Indonesia tertanggal 31 Desember 2014. Â Dan juga ditujukan ke para general manager bandar udara PT AP II (persero). (iqbal)