BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan pencabulan empat anak di bawah umur di Polda Riau terus bergulir, dengan para tersangka yang menggunakan rayuan uang jajan dan hadiah.
“Para pelaku ini sebelum melakukan dugaan pencabul mereka dijanjikan akan diberi uang jajan serta hadiah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu 8 November 2023.
Keempat korban, KEP (11), GYS (9), RS (8), VB (8), diduga tidak hanya dicabuli tetapi juga direkam untuk konsumsi pribadi oleh para pelaku.
“Sejauh ini rekaman tersebut belum disebarkan. Tapi akan kita kembangkan,” tambah Kombes Asep.
Meskipun pelaku IW sudah ditahan, tiga tersangka lainnya belum, dengan alasan tiga tersangka lainnya masih anak di bawah umur.
Kejadian terjadi di Rumah Tahfiz Quran Jalan Parit Indah, bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan, dan terbongkar setelah korban memberitahu keluarganya.
“Perkara masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka,” ucapnya.
Polda Riau telah menetapkan empat tersangka, dimulai dari IW yang pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban RS.
Pengungkapan lebih lanjut mengungkapkan bahwa IW pernah menjadi korban cabul, meskipun dia membantah, namun hasil pemeriksaan medis membuktikan sebaliknya.
“Memang perkara-perkara ini biasanya berawal dari korban yang kemudian melakukan perbuatan yang sama,” tandas Asep.
IW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e ayat 4 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.