BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bagi pada aparatur negara (PNS) meminta PNS melaporkan harta kekayaan ke KPK dinilai sebagai terobosan yang positif.
Kabid Administrasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Hapriadi Malik mengaku setuju karena kebijakan ini setidaknya akan memberi pengawasan terhadap kinerja PNS, agar lebih berhati-hati.
“Jadi penilaian tentang integritas PNS ini jelasanya akan lebih diperhatikan ke depannya,” ujarnya, Selasa (03/01/2014).
Dirinya menambahkan laporan dari hasil kekayaan ini juga menjadi penentu dalam melakukan seleksi jabatan. Untuk di Riau baru diterapkan pada PNS eselon I dan eselon II. Kemungkinan besar peraturan ini juga akan diterapkan ke semua PNS di Riau.
Pelaporan harta kekayaan adalah pencegahan sejak dini oleh Menpan terhadap potensi kecerobohan PNS dalam berkerja. Tidak bisa dipungkiri, lanjut Hapriadi, saat ini memang banyak PNS yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
“Pemain-pemain di lapangan itu memang banyak,” tambahnya.
Fenomena yang tidak bisa dielakkan, saat ini memang banyak ditemukan sejumlah PNS mempunyai harta kekayaan yang tidak wajar. Dengan kata lain, dengan adanya kebijakan ini, ruang gerak PNS untuk melakukan tindakan-tindakan yang negatif lebih bisa terpantau.
“Kekayaan yang tidak wajar patut dicuriai dan mudah dideteksi,” tambahnya. (Baca juga: Menpan-RB Minta PNS Laporkan Kekayaan, BKD Pekanbaru Siap dan Patuh)
Sejauh ini, BKD memang tidak bisa mendeteksi secara rinci apa saja yang dilakukan oknum-oknum PNS dalam bekerja. Setidaknya, dia berharap dengan adanya kebijakan ini, PNS bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. (melba)