BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Surat dengan judul: Kesepakatan Pemerintah dengan Warga Terdampak Tahap Pertama, yang dikeluarkan oleh BP Batam pada 19 September 2023, tidak menunjukkan hal itu sebuah kesepakatan antara BP Batam dengan masyarakat Pulau Rempang, kata Fandi Rahman, Manajer Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) WALHI Riau di Pekanbaru, Senin, 25 September 2023.
Menurutnya, surat yang berisi tentang pemindahan warga dan besaran kompensasi terhadap warga terdampak itu, merupakan sebuah pemberitahuan, bukan surat kesepakatan. Lewat surat itu, BP Batam hanya memberi tahu kepada warga Pulau Rempang untuk menerima relokasi dan kompensasi yang dijanjikan.
“Surat itu hanya diklaim oleh BP Batam sebagai sebuah bentuk kesepakatan, dan itu merupakan bentuk penyesatan informasi kepada publik. Bagaimana bisa disebut kesepakatan apabila isinya hanya terkait rencana pemindahan warga dari Rempang ke tempat relokasi.”
“Lagi pula, Surat itu hanya ditandatangani oleh pihak BP Batam, Sudirman Saad, selaku Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam. Tidak ada masyarakat yang menjadi pihak yang menyepakati poin-poin tersebut,” kata Fandi.
Fandi menyebut, masyarakat sampai saat ini tetap bertahan di kampung-kampung mereka. “Kami pastikan bahwa mayoritas masyarakat Rempang khususnya yang berada di empat kampung prioritas, yaitu Sembulang Tanjung, Sembulang Hilir, Pasir panjang, dan Belongkeng masih bertahan dan menolak untuk direlokasi.”
Kata dia, WALHI Riau mendorong agar masyarakat tetap teguh akan pendiriannya untuk mempertahankan hak atas tanah mereka dan tidak termakan informasi yang masih diragukan kebenarannya, sekalipun informasi itu dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami tekankan agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar meskipun itu dari pemerintah,” tuturnya.
“Kita tahu memang pemerintah dari awal berencana untuk merelokasi masyarakat yang kemudian mendapat penolakan dari Masyarakat Rempang-Galang. Namun, penolakan ini tidak membuat pemerintah membatalkan rencana relokasi. Bahkan kedatangan Bahlil beberapa hari yang lalu juga tidak untuk mendengarkan aspirasi masyarakat melainkan hanya untuk mengajak masyarakat menerima relokasi,” ujar Fandi.
Fandi juga menambahkan, Pemerintah seharusnya tidak memaksakan kehendaknya untuk mengusir warga dari tanah kelahirannya. Ingat janji yang pernah dibuat Pak Jokowi pada 2019 lalu untuk membagikan sertifikat untuk kampung-kampung tua di Rempang, kenyataannya tidak ada sampai sekarang.
“Malah masyarakat yang disuruh pindah untuk memberikan tanahnya pada investor. Mengapa tidak investornya saja yang pindah?” tuturnya.***