BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wacana Kemenkominfo menjadikan artis dan influencer—yang pernah promosikan judi online—sebagai duta anti judi online, dianggap kebijakan ngawur.
Menkominfo Budi Ari Setiadi berencana akan menjadikan Wulan Guritno dan beberapa public figure lainnya, sebagai duta anti judi online, padahal mereka sebelumnya terlibat secara aktif dalam promosi judi online.
Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengatakan, hal ini adalah langkah yang jauh dari kata bijak dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Dalam aturan itu, kata dia, secara tegas melarang perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Namun pemerintah malah mengangkat mereka menjadi duta.
“Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya menegaskan.
Sebagai informasi, bahwa saat ini kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana mempromosikan situs judi online terhadap Wulan Guritno dan sejumlah public figure yang telah ramai dan viral di media sosial.
Sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan menahan seorang selebgram di Bogor yang kedapatan mempromosikan situs judi online.
“Justru kita tengah mendorong agar siapapun yang terlibat dalam judi online ini ditindak termasuk yang influencer atau public figure yang mempromosikannya, jangan berlindung dibalik ketidaktahuan,” katanya.
“Nah Menkominfo mewacanakan hal tersebut urgensinya apa? apa karena itu public figure lalu dimana komitmen pemberantasan judi online yang sudah jadi penyakit masyarakat ini,” tegasnya.
Daripada menjadikan para influencer itu duta kampanye, JMM meminta Menkominfo membuat mapping atau peta yang jelas soal bahaya judi online serta menyusun regulasi dan memberikan literasi digital yang benar, terukur dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas judi online yang kian mengkhawatirkan ini.***