BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyarankan OPD melakukan peremajaan atau pembentukan Peraturan Walikota (Perwako).
Tujuh OPD yang disarankan untuk melakukan perubahan Perwako adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Bagian Bappeda, Bagian Tapem, dan Bagian Organisasi.
Edi Susanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, menyarankan Dinas Kesehatan tentang Perwali tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Tahun 2017.
“Untuk ini agar dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan,” jelas Edi Susanto, Selasa 5 September 2023.
Kemudian terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di kota Pekanbaru.
“Ini aturan Tahun 2017, agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Termasuk semua peraturan walikota yang mengatur pola pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas, disarankan agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” jelasnya.
Edi Susanto membeberkan untuk DLHK terkait pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemungutan pelayanan retribusi persampahan atau kebersihan dari Walikota Kepada DLHK.
“Itulah diantaranya yang kita berikan saran agar dilakukan perubahan atau pembentukan produk hukum baru. Ada Dinkes, DLHK, Disnaker, Bapenda Kota Pekanbaru, Bappeda, Bagian Tapem dan Bagian Organisasi,” tutupnya.