BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau akhirnya memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023 ini.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pemutihan denda pajak kendaraan dan 7 program Berkah Pajak Daerah diperpanjang hingga 15 Desember 2023 mendatang.
Pertimbangannya, kata Syamsuar, tingginya animo masyarakat untuk ikut memanfaatkan program tersebut, dan sangat meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik periode ke-2 akan berakhir di 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023,” katanya.
Program 7 Berkah Pajak Daerah merupakan inisiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Riau dalam rangka membantu masyarakat yang berpotensi terimbas sanksi pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Data Regident kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Adapun dampak dari pemberlakuan pasal tersebut yakni, Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, status kendaraan menjadi bodong dan kendaraan tersebut tidak memiliki nilai karena tidak dapat diperjual belikan kembali.
“Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode ke-dua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masrlyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai kabir tahun. Atas dasar itu, Kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan,” tuturnya.
Selain itu, Syamsuar juga mengimbau kepada para pelaku usaha di Provinsi Riau untuk ikut memanfaatkan program ini dikarenakan ada beberapa poin yang dapat dimanfaatkan.***