BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Marelius Zebua korban penganiayaan Asisten Kepala (Askep) PT. Panca Surya Agrindo kecewa pelaku penganiayaan hanya di hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, korban penganiayaan justru dipecat sebagai pemanen oleh perusahaan.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum korban Sefianus Zai SH MH, kepada bertuahpos.com, Senin 21 Agustus 2023. Dikatakannya setelah korban melaporkan Marlindo Manihuruk Askep PT. PSA, korban dipecat sebagai pemanen, dan saudara korban juga dipecat oleh manajemen perusahaan tanpa pemberitahuan. Justru pelaku masih tetap bekerja sebagai mestinya.
“Dengan pelaku dihukum tipiring sangat mencederai rasa keadilan, karna apa yang dialami korban hingga kurang lebih 6 hari dirawat di Rumah Sakit,” ujarnya.
Selama korban dirawat di Rumah Sakit, pelaku tidak membantu biaya pengobatan korban. Bahkan pelaku mengatakan ke keluarga korban “Kalian tidak akan bisa memenjarakan saya”.
Pihak korban Marelius Zebua merasa kecewa dengan pelaku penganiayaan Marlindo Manihuruk hanya dihukum tipiring, dan korban merasa keberatan hadir dalam persidangan.
“Kami kecewa, pelaku hanya dihukum tipiring, sementara korban sakit tidak dapat bekerja oleh perbuatan pelaku, kami keberatan mengikuti persidangan kalau hanya tipiring,” sebut Kuasa Hukum Korban.
Sementara Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais ketika dikonfirmasi bertuahpos.com membenarkan pelaku penganiayaan Marlindo Manihuruk di Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Sudah 2 kali sidang tipiring, korban tidak hadir,” ujarnya.
Ketika ditanya apa pertimbangan penyidik menetapkan pelaku penganiayaan di Tipiring. “Petunjuk jaksa,” tulisnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Asisten kebun kelapa sawit PT. PSA kebun Tambusai inisial MS ini bermula Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Saat itu, korban Marelius Zebua sedang bekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun PT. PSA Afdeling 10. Dikabarkan, oknum Asisten, General Menejer dan Mandor mendatangi korban dan langsung memaki korba. Bukan hanya itu, MS juga menendang bagian alat vital korban hingga sempat pingsan.
Aksi MS juga disaksikan oleh istri korban bernama Ameria Ndruru. Usai kejadian, korban dibawa ke salah satu klinik di kebun PT. PSA tersebut.
Namun, setelah mendapatkan perawatan dari klinik, korban Marelius merasakan nyeri di bagian kemaluannya, hingga akhirnya pada hari Kamis 8 Juni 2023 dirujuk ke RS Surya Insani untuk mendapat perawatan intensif. Beberapa hari kemudian, korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Rohul. *** (achir)