BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, mengakui Fitria Nengsih, Plt Kepala BPKAD adalah istrinya sejak tahun 2021. Permintaan fee umroh Rp750 juta merupakan pembicaraan suami istri.
Hal ini diungkapkan Muhammad Adil, ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam perkara korupsi kegiatan umroh dengan terdakwa Fitria Nengsih, Plt Kepala BPKAD Kepulauan Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 20 Juli 2023. Kepada majelis hakim yang diketuai Mardison SH, M Adil mengatakan dirinya sudah menikah secara agama, namun belum tercatat.
Namun Muhammaf Adil menolak mengungkapkan tempat dirinya menikah. Mendengar hal tersebut, majelis hakim bertanya kepada Muhammad Adil dan Fitria Nengsih, apakah tidak keberatan sebagai saksi dan dijawab tidak keberatan.
Lebih lanjut, kepada majelis hakim, M Adil menceritakan bahwa progam umroh gratis tersebut merupakan program visi misinya ketika mencalonkan sebagai Bupati Kepulauan Meranti. Ada 2.000 lebih orang yang akan diberangkatkan umroh gratis, yang terdiri dari di antaranya, imam masjid, gharim, ASN berprestasi, kepala sekolah, guru berprestasi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pejuang.
Kemudian setelah menjadi Bupati, M Adil ada bertemu di salah satu hotel di Jakarta dengan tiga orang dari travel Tanur Mutmainah dan terdakwa. Saat itu ada pembicaraan bahwa PT Tanur Mutmainah sanggup untuk mengerjakannya. Namun saat itu tidak ada dibicarakan soal profit yang akan diterima oleh terdakwa Fitria Nengsih dan fee untuk saksi Muhammad Adil.
Anggaran untuk kegiatan umroh gratis ini kemudian baru dianggarkan dan disahkan pada APBD Perubahan Tahun 2022. Kemudian dilakukan lelang e-katalog oleh ULP. Saksi ada memerintahkan saksi Mario Handono dan Syafrizal untuk mempercepat lelang.
Sementara mengenai permintaan fee lanjut Muhammad Adil, sebenarnya dirinya hanya iseng-iseng aja mengatakan itu kepada Fitria Nengsih selaku suami-istri. “Sebenarnya hanya iseng-iseng saja yang mulia. Pembicaraan saya dengan Fitria Nengsih selaku suami istri, mengatakan, mana ni keuntungan untuk saya, gitu majelis. Karena sebagai suami, tidak dikasih pun sebenarnya tidak mengapa,” ujar Muhammad Adil kepada majelis hakim.
Namun dalam berkas pemeriksaan M Adil yang dibacakan Jaksa KPK, disebutkan bahwa terdakwa Fitria Nengsih menawarkan fee Rp 3 juta pet pack, namun saksi Muhammad Adil meminta Rp 5 juta pet pack, namun Fitria Nengsih mengatakan itu sudah murah karena program pertama. Menanggapi hal ini, Muhammad Adil kembali mengatakan hal tersebut merupakan pembicaraan suami istri.
Baru kemudian pada 14 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, Fitria Nengsih datang ke rumah dinas Bupati dan masuk ke ruang kerja M Adil dan.menyetahkan uang fee umroh kepada M Adil sebesar Rp750 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan kedalam laci. Namun pada saat itu istri sah Muhammad Adil masuk ke ruang kerja M Adil dan terjadi keributan antara istri sah M Adil dengan Fitria Nengsih.
Selain fee umroh, Fitria Nengsih juga menyerahkan uang pemotongan GU dan PU.***(hendra)