BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Jumlah paket sabu yang menjadi barang bukti terdakwa nampaknya tidak menjadi pertimbangan bagi jaksa di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, untuk menentukan lama tidaknya masa hukuman yang dituntut terhadap terdakwa. Seperti halnya tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa Parman alias Lase dan Andri Putra.
Dari penelusuran bertuahpos.com terdakwa Parman alias Lase yang memiliki barang bukti 27 paket sabu-sabu, dituntut JPU Agung Arda Putra melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan tuntutan selama 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Andri Putra, yang memiliki barang bukti sabu 5 paket sabu, dituntut JPU juga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Tentang Narkotika, namun dengan tuntutan yang lebih tinggi, yakni selama enam tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com diluar ruangan, Selasa 11 Juli 2023, menyarankan agar bertanya pada bagian Pidana Umum. “Mengenai itu langsung ke bagian Pidum saja,”ujar Kajari.
Kasi Pidum Kejari Rohul, Robby Prasetya ketika dikonfirmasi bertuahpos.com, Sesuai permintaan Kajari Rohul melalui selulernya belum memberikan tanggapan.**(achir)