BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Sidang petkara korupsi dengan terdakwa M Syahril, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Selasa 23 Mei 2023, kembali digelar di Pengadilan Tiikor Pekanbaru. Di persidangan, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan Honorer BPN mengakui rekening BNInya digunakan untuk transaksi keuangan terdakwa M Syahril.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan lima orang saksi ke hadapan petsidangannyang dipimpin Hakim Ketua Dr Salomo Ginting SH MH. Kelimanya yakni,
Okta Maya Sari, ART rumah dinas terdakwa Syahrir di Jalan Kartini Nomor 61 Pekanbaru
Kemudian Yudi Ariadi, PPNPNS BPN Provinsi Riau, yang merupakan keponakan tetdakwa Syahril. Kemudian, Abdul Gani
Driver M Syahril, sejak menjabat Ka Kanwil BPN Riau tahun 2019.
Yolanda Bita Atre pegawai BNI asisten penjualan BNI Sudirman, serta Julia Dwi Cantika, 2002, Honorer BPN Kota Pekanbaru, yang juga keponakan terdakwa M Syahril.
Kepada majelis hakim, saksi Okta Maya Sari dan saksi Yudi Ariadi, mengakui sebelumnya memiliki rekening BNI. Rekening ini digunakan untuk transfer gaji dari Kantor BPN. Kemudian keduanya ada dipanggil terdakwa Syahril ke ruangan. Di sana sudah adaYolanda Bita Atre pegawai BNI asisten penjualan BNI Sudirman.
Terdakwa Syahril menyuruh mereka.membuka rekening BNI baru atas nama pribadi masing-masing. Saksi Yolanda kemudian memproses pembuatan rekening hingga selesai beberapa hari kemudian. Setelah selesai, buku tabungan atas nama Okta diambil oleh terdakwa M Syahril, sementara ATM tetap dipegang oleh saksi Okta, dengan alasan untum mengambil uang untuk keperluan belanja rumah tangga.
Sementara buku tabungan dan ATM atas nama Yudi Ariadi dipegang oleh terdakwa M Syahril. Kemudian terdakwa M Syahril meneytorkan uang ke rekening atas nama Okta hingga Rp400 juta. Sementara pada rekening saksi Yudi Ariafi, terdakwa menyuruh samsi untuk setor tunai, beberapa kali. Sekali transaksi jumlahnya antara Rp35 juta hingga Rp50 juta. Saksi Yudi juga mengaku afa disuruh mentransfer uang ke istri terdakwa pada rekening BCA, sekali transaksi antara Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Sementara saksi Abdul Gani, pada kesempatan tersebut, mengakui pernah mengantar terdakwa Syahril ke BNI, Mandiri, My Bank. Saksi juga mengaku petnah melihat Dedi Handoko menemui terdakwa M Syahril di Kantor BPN Riau. Namu. Saksi mengaku tidak mengetahui keperluan atau urusan Dedi Handoko dan tetdakwa saat itu.
Seperti diketahui, selain didakwa menerima gratifikasi sebesar SDG 112.000 dari PT Adimulya Agrolestari, Muhammad Syahrir, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp20,9 miliar dari perusahaam dan ASN yang memohon hak atas tanah.
Dari jumlah tersebut, Rp Rp5.785.680.400 diterima pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.***(hendra)