BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI,- Seorang pria di Kuantan Singingi berinial M (45) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kuansing setelah terciduk mencuri tandan buah kelapa sawit (TBS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT DUTA PALMA NUSANTARA (DPN), Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi .
Aksi pencurian tersebut pertamakali diketahui oleh pihak security perusahaan yang mencurigai adanya 3 Orang Yang yang tidak dikenal diduga sedang memanen buah sawit Perusahaan di blok I 16 Tepatnya Perbatasan Lahan Perusahan Dengan Lahan Masayarakat
Pihak security kemudian membagi anggota menjadi 2 (dua) Tim yaitu 2 (dua) orang anggota di lokasi kampung dan 2 (dua) orang lagi di lokasi perusahaan.
Setelah dipastikan bahwa orang yang tidak dikenal tersebut memanen buah perusahaan selanjutnya Security melakukan upaya penangkapan, sekira pukul 14.00 Wib berhasil mengamankan salah satu orang yang bernama M (45) sementara 2 Pelaku lagi berhasil melarikan diri kearah rawa – rawa dan pihak security turut mengamankan barang bukti Tandan buah sawit yang sudah di panen, alat memanen (dodos), keranjang, dan 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya perusahaan melapor ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/5) Sekira Pukul 10.00 WIB.
“Kita mendapat laporan dari April selaku Kepala security PT DPN bahwa pada hari Jumat (12/5) sekira pukul 14.00 WIB saudara M telah diamankan karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit di Blok I 16 PT DPN Sei Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing ,” jelasnya
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti TBS hasil curian dan 2 unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
“Barang bukti yang kita amankan Buah Kelapa Sawit Yang sudah ditimbang seberat 1,360 Kg,1 ( satu) unit sepeda moto smast trondol, 1 ( satu) unit sepeda motor verza warna merah hitam tanpa nopol,1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah keranjang rotan.,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 2.800.000. dan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***