BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau memulangkan sebanyak 6 ekor burung endemik Maluku ke habitatnya pada Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun jenis burung endemik Maluku itu, yakni 5 ekor jenis Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) yang berupakan jenis satwa dilindungi.
Baca: Satwa Langka Imut dan Lucu
Burung endemik Maluku itu diamankan BBKSDA Provinsi Riau pada tahun 2021 lalu, yang merupakan hasil tangkapan yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kota Dumai.
Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan menjelaskan, pihaknya mengembalikan burung endemik Maluku itu ke habitatnya di Maluku setelah para pelaku menjalani proses hukum.
“Sekarang proses hukumnya inkrah dan kedua pelaku telah dihukum,” katanya.
Sedangkan untuk jenis burung Kakak Tua Jambul, merupakan hasil peliharaan dari seorang warga yang sadar untuk mengembalikan satwa itu ke habitatnya.
Sebelumnya petugas BBKSDA melakukan edukasi dan penyadaran kepada warga tersebut dan dengan sukarela dia melepaskan burung berwarna indah itu untuk dilepasliarkan kembali.
Baca: BKSDA Riau Sebut Bayi Tapir yang Terjebak di Lubang Parit Adalah Jenis Satwa Liar Terancam Punah
Keenam ekor burung endemik Maluku itu akhirnya pulang kampung ke habitatnya dari Riau ke BBKSDA Maluku.
“Rencananya setelah tiba di Maluku, burung ini akan dirawat untuk direhabilitasi di Suaka Paruh Bengkok sebelum dilepasliarkan ke alam,” jelas Genman.
Proses pengiriman enam burung ini, kata Genman, turut dibantu pihak Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Balai Karantina Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi Riau.
“Kita berharap dengan dikembalikan ke habitatnya semoga dapat berkembang biak dan terjamin populasinya di masa yang akan datang. Sehingga anak cucu kita masih berkesempatan melihatnya,” pungkas Genman.***