BERTUAHPOS.COM — Seekor bayi beruang madu diselamatkan oleh pekerja sebuah perusahaan di Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Dumai. Bayi beruang madu itu ditemukan saat mereka tengah memanen sawit di kebun.
Saat menemukan bayi beruang itu, mereka tidak langsung mengamankan. Tapi menunggu beberapa saat kalau-kalau induk beruang madu itu kembali untuk membawa pergi anaknya.
Namun setelah ditunggu, sang induk tak kunjung datang. Para pekerja ini kemudian memutuskan untuk menyelamatkan bayi beruang tersebut, lalu diserahkan ke BKSDA Provinsi Riau.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada para pekerja. Mereka sudah menyelamatkan dan menyerahkan bayi beruang madu itu ke kami untuk dirawat,” kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II Hartono dalam keterangannya, Rabu, 11 April 2022.
Dia menyebut, apa yang dilakukan para pekerja itu merupakan bentuk kesadaran masyarakat dalam rangka melestarikan hewan dilindungi. Sikap seperti ini diharap bisa dicontoh oleh masyarakat lainnya.
Hartono menyebut, sangat tak dibenarkan jika ada warga yang menemukan satwa dilindungi lalu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi.
“Sangat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” ujar Hartono.
Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.***