BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar dengan tersangka Deari Zamora, mantan anggota DPRD Inhu, lengkap atau P-21. Dalam waktu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf, SH MH, kepada wartawan, Kamis 27 April 2023. Untuk diketahui, pengusutan perkara itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, dan merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Inhu, HR Thamsir Rachman.
Tersangka Deari Zamora selaku kontraktor dalam perkara ini, disebutkan melakukan kasbon terhadap APBD Inhu sebesar Rp850 juta. Namun hingga saat ini belum mengembalikan kasbon tersebut. Uang tersebut disebut digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatannya, Deari Zamora disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.
Sementara dalam perkara sebelumnya, dengan terdakwa HR Thamsir Rachman telah dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Ptovinsi Riau, sebelumnya, menemukan adanya kerugian negara dalam kas bon APBD Inhu tahun 2005-2008 ini sebesar Rp116.306.144.361.
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.***(hendra)