BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Sidang perkara enggelapan jual beli tanah seluas 21 hektare di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dengan terdakwa Syahril Agoes alias Pak Agus dan Rahmat alias Rahmat bin Qasim, Selasa 28 Maret 2023, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di persidangan, M Tohir, anak Ismanggil, korban penggelapan, menangis di hadapan majelis hakim menceritakan kisah penggelapan yang merugikan orangtuanya. M Tohir, pada kesempatan tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi, bersama Rian Deni Setiawan Kades Rambah Muda, Supriadi Sekdes Rambah Muda, Subakhir sepadan tanah, Sahrul Efendi dan Muliharjo.
“Saya kasihan sama orang tua yang mulia, karena kejadian ini ayah saya jatuh sakit,” ujarnya kepada majelis hakim, sambil mengusap air matanya.
Tohir tak menyangka lahan yang dibeli orang tuanya ternyata bermasalah, sementara uang senilai Rp 1,4 Miliar lebih sudah diberikan melalui terdakwa.
Ia mengaku uang tersebut hasil menjual ladang Perkebunan sawit ditempat lain agar menambah luas kebun sawit milik keluarganya.
“Saya cuma penjaga toko bangunan, rencana ayah beli kebun untuk masa depan anak anaknya,” imbuhnya terisak.
Dengan rincian Rp 100 juta panjar, Rp 1,4 Miliar lebih kepada Hasan Dahlan, Rp 25 juta diberikan kepada Syahril Agoes, Rp 50 juta diberikan ke Safitri.
Untuk diketahui, terdakwa Syahril Agoes alias Pak Agus dan Rahmat alias Rahmat didakwa bersama sama dengan sengaja mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Bahwa berdasarkan berita acara pengecekan lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Rokan Hulu pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 yang dihadiri oleh Saksi M. Tohir berserta ayahnya Ismagil sebagai pihak pelapor dan juga Hasan Dahlan dan Syahriel Agoes sebagai pihak terlapor, berdasarkan pengambilan koordinat dilapangan dilaksanakan dengan penunjukan batas langsung oleh pihak terlapor yaitu Hasan Dahlan dengan hasil dari titik koordinat bidang dengan luas 126.803 m2 bidang tersebut berada diatas bidang tanah yang sudah bersertifikat dengan luas 95.186 m2, dan yang belum bersertifikat seluas 31.617 m2.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa b Syahriel Agoes alias Pak Agus, Rahmat alias Rahmat dan Hasan Dahlan (DPO), korban Ismangil mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. **(Achir)