BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan melempem untuk menindak ratusan reklame Ilegal yang hingga kini masih kokoh berdiri dan masih beroperasi dengan menampilkan berbagai iklan.
Komisi II DPRD Pekanbaru menanti tindakan tegas dari Pemko Pekanbaru dengan memotong tiang reklame yang tidak memiliki izin tersebut.
“Harusnya dipotong saja tiang reklame itu, sekarang ini penindakan harus jelas agar ada efek jeranya,” kata Dapot Sinaga, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin 27 Maret 2023.
Saat ini Pemko Pekanbaru hanya bertindak dengan melayangkan surat teguran kepemilik tiang reklame, cara ini tentu tidak efektif karena bisa saja surat yang diberikan Pemko Pekanbaru diabaikan oleh mereka.
“Kalau hanya sekedar surat menyurati, pengusaha sekarang tuh degil. Langsung eksekusi saja,” tegasnya.
Tercatat ada sebanyak 126 tiang reklame yang ilegal terdata di Bapenda Kota Pekanbaru, dari ratusan reklame ilegal itu diperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru berkisar di angka Rp2,7 Miliar setiap tahunnya.
Penertiban ini pun sudah jelas, yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Keberadaan reklame Ilegal ini sudah merugikan pemerintah, mereka (pengusaha) mendapatkan penghasilan dari pemakaian iklannya, sementara mereka tidak bayar retribusi ke pemerintah, nah inikan sudah merugikan kita. Harus tegas ini Pemko Pekanbaru,” jelas Dapot.