BERTUAHPOS.COM — Soal pemberitaan yang menyebut bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan Restorative Justice kepada keluarga David Ozora atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara.
Mahfud mengaku heran dan bingung apakah benar Kejati DKI menawarkan perdamaian pada keluarga David. Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter Mahfud MD, sebagaimana dilihat, Senin, 20 Maret 2022.
Sambil menyematkan berita tentang isu tersebut, Mahfud MD sampai dibuat kebingungan apakah ada kesalahan dalam judul berita atau memang Kejati DKI yang keliru.
“Ini berita ….. yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?,” ujarnya seperti yang dikutip kilat.com dari Twitter @mohmahfudmd, Sabtu 18 Maret 2023.
Menurutnya, hal itu tak seharusnya dilakukan Kejati karena restorative justice bukanlah hal yang bisa sembarang digunakan. Bahkan, kata dia, dunia hukum tahu, “…kalau tidak setiap tindak pidana bisa menggunakan Restorative Justice (RJ) loh,” sambung Mahfud MD.
Dia menambahkan, bahwa jika restorative justice tak bisa digunakan karena kasus Mario Dandy Satriyo terhadap David. Karena kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana berat. “Pasal yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme dari RJ.” katanya.
Sebelumnya, restorative justice atau perdamaian ini disebut telah ditawarkan Kejati saat mengunjungi David yang masih dalam perawatan di ruangan ICU.
Seolah tak mendengar perkataan itu keluar dari Kejati, Melissa Anggraini selaku pengacara David, menolak dengan tegas permintaan restorative justice tersebut.
Bahkan dikatakan Melissa, pihak keluarga David juga tak pernah mendengar perkataan itu saat Kejati menjenguk David.
“Pada saat kejati hadir membesuk David, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justice dengan keluarga,” ujarnya dalam akun Twitternya.***