BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), menahan Kepala dan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD), H dan YM Kabupaten Kuansing.
Keduanya ditahan setelah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas tahun 2019.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat 10 Maret 2023 mengatakan sebelum dilakukan penahanan, keduanya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing, sekitar pukul 09.00 WIB.
H diperiksa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose).
Hasilnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan H selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka l YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tersangka.
Penetapan para tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karna telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.
Terhadap para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000.***(Hendra)