BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Selain tidak adanya laporan dari PT Pertamina Hulu Rokan ke Disnakertrans Provinsi Riau, soal lima pekerja meninggal mendadak, ternyata PHR juga sempat tidak mengakui kelima pekerja tersebut kecelakaan kerja. Akibatnya, ahli waris hampir tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya dibayarkan.
“Awalnya pihak PT Pertamina Hulu Rokan menyebutkan lima karyawan yang meninggal dunia secara mendadak tersebut bukan kecelakaan kerja, dengan alasan kelimanya meninggal mendadak di klinik,” ujar Kadisnakertrans Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH, kepada bertuahpos.com
Baca Juga: Menguak Misteri Lima Karyawan di Pertamina Hulu Rokan Meninggal Mendadak (1)
Namun sesuai Permenaker dan hasil investigasi yang dilakukan tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang dilakukan tanggal 22 hingga 25 November 2022, tim Disnaket Provinsi Riau, menyimpulkan kelima pekerja yang meninggal mendadak tersebut termasuk kategori kecelakaan kerja.
“Sepanjang dia meninggal di tempat kerja, bahkan mendadak sekalipun itu adalah kecelakaan kerja, bahkan dari rumah ke tempat kerja kecelakaan di jalan itu termasuk kecelakaan kerja. Walaupun sedang istirahat di tempat kerja,” tegas Imron.
Dengan demikian lanjut Imron, ahli waris pekerja tersebut dapat santunan kecelakaan kerja, bukan santunan kematian.
Tidak dimasukkannya lima pekerja tersebut dalam kategori kecelakaan kerja, menurut Imton, juga diketahui dari laporan yang disampaikan pihak PT Pertanina Hulu Rokan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun karena BPJS Ketenagakerjaan mengerti dengan mekanisme, maka tetap diberikan santunan kecelakaan kerja.
Dikatakannya, terdapat perbedaan santunan yang signifikan antara santunan kecelakaan kerja dengan santunan kematian biasa. “Kalau karyawan PHR itu santunan kematian kecelakaan kerja bisa di atas Rp500 juta. Nah, kalau cuma santunan kematian seperti yang dilaporkan PHR itu cuma sekitar Rp40 juta. Itulah yang kami maksud ada potensi hak-hak ahli waris yang terabaikan,” sambungnya.
Sejauh ini, Imron, dari lima karyawan PHR yang meninggal tiga di antaranya telah dibayarkan santunan kematian kecelakaan kerjanya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses. “Adapun besaran santunan yang diterima bervariasi. Ada yang Rp190 juta, ada juga Rp180 juta. Untungnya BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan sesuai dengan hak santunan kematian kecelakaan kerja,” ujarnya.
Direktur PT Pertamina Hulu Rokan, Jaffe Arizon, yang dikonfirmasi bertuahpos.com perihal mengapa kelima pekerja yang meninggal tersebut tidak dilaporkan PT PHR dalam kategori kecelakaan kerja, melalui Rudi Ariffianto Vice President Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, Sabtu 10 Desember 2022, mengatakan, PHR dan mitra kerja berpedoman pada regulasi yang ada dan berlaku umum di industri migas, yaitu Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi selaku Kepala Inspeksi No. 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas, di mana meninggalnya pekerja mitra kerja tersebut ditetapkan bukan sebagai kecelakaan kerja, melainkan meninggal karena penyakit yang diderita.
•Namun demikian, menurutnya, PHR telah mendorong agar perusahaan mitra kerja tetap melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan sekaligus memastikan ahli waris pekerjanya mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur di dalam Permenaker No.5 tahun 2021.***(melba/habis)