BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis 8 Desember 2022 menahan dua orang tersangka korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci. Keduanya yakni Ahmad Wahyu Qusyairi, Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013 dan Mawardi, salah satu debitur bank tersebut, yang juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, kepada wartawan mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dulu melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara. “Hasilnya, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013,” ujarnya.
Dikatakan Rizky, modus para tersangka dalam perkara ini. Yakni, dengan berupa kredit topengan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan. Untuk Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
“MWI saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan (Kelas IIB) Siak,” tegas Rizky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Upaya kita bagaimana upaya kita untuk bisa menyelamatkan kerugian negara,” imbuh dia seraya mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Nanti kita lihat prosesnya,” pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.***