Setelah munculnya kasus kematian anak akibat gagal ginjal akut yang diduga dipicu oleh bahan yang terkandung dalam obat sirop, toko-toko apotek di Pekanbaru terpaksa menutup rak-rak obat mereka.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejumlah apoteker di Pekanbaru Curhat mengenai kondisi bisnis apotek mereka yang kini tak lagi bisa menjual obat serampangan, terutama untuk obat jenis sirop.
Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menjual obat sirup, sebagian besar dari rak-rak obat mereka ditutup dengan kain, bahkan disembunyikan untuk sementara waktu. Sampai kapan?
“Sampai ada aturan baru dari pemerintah yang membolehkan obat-obat ini dijual kembali,” kata Sari (bukan nama sebenarnya) seorang apoteker yang ditemui Bertuahpos.com di Pekanbaru, Jumat, 18 November 2022.
Bicara omzet, sudah pasti turun. Namun, sebagai bentuk bisnis yang berada di bawah intervensi pemerintah dan mengatasnamakan kesehatan masyarakat, ketentuan itu harus tetap dijalankan.
Harianto (bukan nama sebenarnya) yang juga seorang apoteker di Pekanbaru bercerita, tirai-tirai penutup rak obat sirup di apoteknya masih terpasang. Menurutnya, regulasi pemerintah terbaru yang akan menentukan apakah tirai-tirai penutup itu dibuka, atau bahkan obatnya diganti sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan pemerintah.
Satu sisi, kata dia, posisi ini membuatnya dilema. Meski heboh soal kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia, masih ada para orang tua yang datang ke apoteknya untuk membeli obat sirop.
“Alasanya, ya anaknya sudah terbiasa dengan obat sirop. Bahkan lebih spesifik masih ada yang cari merk-merk tertentu. Nggak kita jual. Pastinya berisiko. Bahkan walaupun ada resep dokter kita masih mikir-mikir jualnya. Sejauh ini nggak ada sih,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril kembali memperbarui data perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA).
Dilaporkan bahwa dalam dua minggu terakhir tidak ada kasus baru GGAPA di Indonesia, kasus kematian terus menurun.
Hingga 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus, dimana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022, kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.
Adapun 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Adapun pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.
Dari 14 pasien tersebut, dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair.
- Syahril menyebut, meski masih ada kasus yang dirawat namun tidak ada pasien baru GGAPA dalam dua minggu terakhir yakni sejak 2 sampai 15 November 2022. Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.
Pihaknya menjelaskan penurunan kasus kematian dan kasus baru karena dua hal yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022.
Isi Surat Edaran tersebut melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga take down afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.
Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
”Diluar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas dr. Syahril.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.
Keduabelas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
”Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan dr. Syahril.
Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***