BERTUAHPOS.COM, KUANSING– Akhirnya satuan Polres Kuansing mengungkap kasus pencurian yang meregang nyawa Ibu dan Anak yang terjadi di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pengean, Kabupaten Kuansing, yang diketahui pada hari Selasa 27 Oktober 2022 pukul 20.20 wib.
“Pelaku pencurian dan pembunuhan dilakukan oleh RS (29), laki-laki, alamat Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing dan untuk saudari NS ikut serta membantu tindak kejahatan dan untuk AF penerima barang curian,” kata Kapolres Kuansing Rendra Okta Dinata, Jumat 07 Oktober 2022, Sore pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, Kapolres menyebutkan, kematian korban HS dan SN di dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pengean Kabupaten Kuantan Singingi, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka akibat benda tajam di leher, 27 September 2022 malam.
”Kronologis kejadian bahwa pelaku RS awalnya berniat mau menemui korban untuk meminjam uang kepada korban SN Tetapi RS berubah pikirian untuk melakukan tindakan pencurian dikarenakan RS ingin menebus sepeda motornya yang telah digadaikan kepada temannya,” Ujar Rendra Okta Dinata.
“Selanjutnya pelaku mendatangi Rumah NS di desa Sako Kecamatan Pangean dan menyebutkan kepadanya bahwa dia ingin melakukan pencurian dan selanjutnya diantarkan oleh Sdri NS ketempat yang akan dilakukan Pencurian. Setelah saudari NS mengantar Pelaku RS, NS kembali kerumahnya,” tambah Kapolres.
Selanjutnya, RS masuk ke rumah korban SN melalui jendela dan malakukan aksi pencurian dengan mengambil handphone, dan melihat gelang Emas di tangan korban yang sedang tertidur.
“Saat ingin mengambilnya tetapi korban SN terbangun dan teriak. Pelaku RS lari ke dapur dan melihat kampak lalu diambil pelaku, selanjutnya diayunkan ke arah leher korban. Mendengar adanya keributan tersebut saudari HS bangun dan melihat itu pelaku juga mengayunkan kapak ke arah leher korban SN dan pelaku melarikan diri dengan membawa 4 buah Hp dan uang sebesar 6 Juta yang ditemukan di bawah kasur dan 1 unit sepeda motor.
”Selanjutnya Pelaku mendatangi Rumah NS dan memberitahu bahwa pelaku sudah melakukan pencurian, tetapi tidak memberitahukan telah melakukan pembunuhan terhadap korban NS. Kemudia setelah itu AF menyuruh pelaku untuk membuang sepeda motor korban agar tidak diketahui oleh orang,” ungkap Kapolres.
“Untuk Pelaku RS ditangkap di rumah tantenya di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik dan untuk NS dan AF di rumahnya di desa sako kecamatan pangean kabupaten Kuansing. Saat ini ketiga dugaan tersangka diamankan di Mapolres Kuansing guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Rendra.
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan dari kasus terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 (satu) unit honda Beat putih merah (punya pelaku), 1 (satu) unit honda Beat pink hitam (punya Korban).
Kemudian 1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih, 1 (satu) helai seprei, 2 (dua) helai baju daster milik korban, 1 (satu) buah anting, 1 buah cincin,1 (satu) buah tas warna hijau,1 (satu) buah dompet.
Selanjutnya 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu,1 (satu) helai sarung warna biru motif bunga-bunga ,1 (satu) helai sarung kotak-kotak ,1 (satu) helai selimut warna merah.
“Pelaku RS als RH patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 338 jo 365 ayat (3) ,(2) KUHP Dan Sdri NS Als N Pasal 55, 56 KUHP Dan Untuk Sdr AF Als P pasal 480 dan atau 221 KUHP,” tegas Linter.***