BERTUAHPOS.COM, KUANSING– Komisi II DPRD Kuansing melaksanakan hearing pihak Manajemen PT Tambora Argo Lestari (TAL) Desa Serosa dengan pihak dua yakni Desa Sungai Pinang dan Desa Tanjung, Rabu 5 Oktober 2022 di ruang hearing DPRD Kuansing.
Dalam hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kuansing Darmizar dan di ikuti anggota komisi II DPRD Kuansing.
Kepala Desa Sungai Pinang Kusroyo, menyampaikan tuntutan kepada PT TAL yang melakukan pembuangan limbah ke sungai Batang Dalui Desa Sungai Pinang dan Desa Tanjung tesebut.
Kata Kusroyo, pada tanggal 21 September 2022 pihak PT TAL melakukan pembuangan limbah ke sungai Batang balui sehingga air sungai Batang balui berubah warna menjadi hitam pekat.
” Terima kasih kami ucapkan kepada Komisi II DPRD yang sudah mempertemukan kami dengan pihak PT TAL sehingga bisa heriang pada hari ini,” ungkap Kusroyo.
Kusroyo mengatakan, kami masyarakat di dua desa meminta PT TAL mengembalikan kembali keaslian sungai Batang balui menjadi jernih dan bisa di gunakan kembali seperti dahulu kala.
Kedua, meminta kembali sungai Batang balui sebagai tempat pencari ikan untuk oleh masyarakat desa tanjuang dan desa sungai pinang.
Ketiga, mempertanyakan dana CSR sebagai mana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Empat, meminta PT TAL ikut berpatisipasi dengan kegiatan masyarakat di dua desa yakni desa sungai pinang dan desa Tanjung.
Lima, apabila poin 1 sampai 4 tidak di laksanakan makan kami dari dua desa akan meminta untuk di proses menurut undang-undang yang berlaku.
” Ini tuntutan kami selaku masyarakat di dua desa, selama ini pihak PT TAL tidak pernah mengeluarkan dana CSR mereka semenjak perusahaan ini berdiri, ” ungkap Kusroyo.
Di kesempatan yang sama kades Desa Tanjung Raja Apriandi menambahkan, ” Kami berharap permasalahan ini bisa di selesaikan, dan pihak PT TAL bisa mengakomodir tuntutan kami, selamat ini kami memang diam, menunggu itikad baik dari PT TAL namun sampai detik ini mereka tak punya itikad baik sehingga mereka semena – mena membuang limbah ke sungai Batang balui,” tutur kades Tanjung.
Menanggapi tuntutan dua Kades tesebut Menejer PT TAL yang akrap di sapa Lubis dan Kepala TU Wili meminta waktu guna melanjutkan tuntutan ini ke atasnya.
” Beri kami waktu biar kami sampaikan ke atasan, kami akan beri jawaban pada tanggal 15 besok,, kami akan beri jawaban pasti, ” kata Wili.
Darmizar selaku pimpinan hearing mengatakan, menurut saya tuntutan dari masyarakat dua desa ini merupakan hal yang wajar-wajar saja mengingat seharusnya pihak PT TAL tuntutan ini sudah merupakan kewajiban pihak TAL.
Karena selama ini pihak PT TAL tidak pernah melakukan kewajibannya selaku perusahaan.
” Sebenarnya pihak PT TAL sudah bisa memutuskan sebenarnya karena tuntutan masyarakat ini menurut yang seharusnya yang di lakukan oleh pihak PT TAL, namun sesuai kesepahaman kita pada tanggal 15 mendatang kita tak mau lagi mendengarkan keberatan lagi karena kita tinggal menandatangi surat kesepakatan saja lagi, ” tutur Darmizar.***