BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menekankan pada 3 titik fokus dalam pemeriksaan pendahuluan kerja atas efektivitas pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun anggaran 2019 sampai dengan semester I 2022 dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Adapun ketiga hal tersebut yakni soal perizinan khususnya kebijakan satu peta. Lalu aksi tata kelola keuangan negara khususnya untuk efektifitas UKPBJ dan e-katalog, dan aksi penegakan hukum, merit sistem dan zona integritas.
Ketiga hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Auditorat Riau II BPK Provinsi Riau Handrias Haryotomo dalam sebuah pertemuan di salah satu ruang rapat di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru pada Rabu, 28 September 2022.
Dia menyebut ketiga hal ini merupakan area potensial munculnya celah-celah korupsi yang akan didalami saat pemeriksaan pendahuluan—yang nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci. “Untuk area rinci, nantinya akan kami perdalam,” ungkapnya.
Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, tak cuma hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan keuangan. Namun juga BPK juga akan melihat dan menilai mengenai sinergitas antara kebijakan pemerintah pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. “Kami akan melakukan pemeriksaan dan penilaian secara keseluruhan,” jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dengan optimalisasi pengelolaan keuangan negara termasuk daerah dalam melaksanakan kegiatan dan program kerjanya.
Dukungan anggaran negara tersebut, kata dia, akan dilihat lebih dalam, apakah sudah menghasilkan output sesuai dengan yang diinginkan pemerintah pusat atau tidak. “Nanti akan dilihat bagaimana efektif dan efisiennya,” sebutnya.***