BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau baru akan menyalurkan dana perlindungan sosial sebagai dampak dari kenaikan BBM dan pengendalian inflasi, pada Oktober 2022 mendatang. Dana ini bersumber 2% dari Dana Alokasi Khusus (DAU).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Dada ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada ojek, Usaha Mikro Kecil (UMK) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor angkutan umum daerah,” kata Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Dia menambahkan, total dana yang akan disalurkan sebesar Rp7 miliar. Adapun bantuan sosial tersebut berupa kegiatan padat karya UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk 1.279 orang.
Di sektor transportasi yakni berupa subsidi ongkos angkut pangan untuk 64 kendaraan sebesar Rp92 juta. Pemberian bantuan Bahan Bakar Minyak sebesar 50 liter untuk 3000 orang nelayan di 5 kabupaten/ kota selama 3 bulan. Lalu, bantuan sembako untuk supir Bus AKDP sebanyak 648 kendaraan.
Selanjutnya, berupa pasar murah sembako sebesar 1.000 paket untuk 12 kabupaten/kota per 3 bulan serta bantuan UMK Rp1 juta untuk 60 UMK per 3 bulan.
Untuk penyaluran bantuan perlindungan sosial tersebut, SF Hariyanto meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mempersiapkan data-data administrasi dalam bantuan perlindungan sosial tersebut.***