BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pekanbaru (BPC)-Aris Nardi, SH MH, bin H Syahrial, Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp30 juta, subsider 1 bulan kirungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah Rp5 juta untuk pengurusan surat tanah warga.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wirman Jhoni Laflie SH MH, di jadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 15 September 2022. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa Aris Nardi SH MH sesuai dengan Pasal 11 Jo. Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai dakwaan sebelumnya disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 17.30 wib bertempat di rumah saksi Junaida alias Cece, Jalan Pemudi Gang Sekolah, Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Ketika itu Juli Pranata, dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta. Kemudian Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.*** [Hendra]