• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rizki Poliang : Ada yang Janggal Dalam Penetapan Status Tersangka Indra Muchlis Adnan Oleh Kejari Inhil

Pedrianto by Pedrianto
7 Juli 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANSING– Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan mantan Bupati Inhu Indra muchlis adnan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal BUMD pada tahun 2004; tahun 2005 dan tahun 2006 lalu.

Namun atas penetapan status tersangka tersebut, kuasa Hukum Indra Muchlis, Rizki Poliang ada terdapat kejanggalan.

Rizki Poliang dalam Pers Rilisnya mengatakan, berkenaan dengan penetapan tersangka mantan bupati Inhil dua periode, bapak indra muchlis adnan yang per tanggal 16 juni 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhil atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD pada tahun 2004; tahun 2005 dan tahun 2006.

” Jadi Klien saya mengajukan praperadilan tentang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, atas dirinya oleh Kejari Inhu tersebut, ” ungkap Rizki Poliang.

Terang Rizki Poliang, penetapan status tersangka oleh Kejari Inhil ini pada tanggal 21 juni 2022 dan dijadwalkan sidang pada tanggal 27 juni 2022, namun pada tanggal sidang tersebut Termohon (kejari inhil) tidak hadir dan sidang ditunda sampai tanggal 04 juli 2022.

Berbekal pengalaman 3 kali menang praperadilan Rizki JP. Poliang, S.H.,M.H yang didampingi rekannya Adil Mulyadi SH langsung diminta yang bersangkutan bapak Indra Muchlis Adnan untuk turut bersama-sama menjadi kuasa hukum beliau guna memperkuat tim kuasa hukum yang telah beliau tunjuk sebelumnya, yakni Zainudin SH Dkk.

” Sampai dengan hari ini tanggal 6 juli 2022 sidang  praperadilan Indra muchlis adnan sudah sampai ke tahap agenda pembuktian surat dan saksi sementara besok rabu tanggal 7 juli 2022 akan digelar sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli lalu dilanjutkan Jum’at dengan agenda bukti tambahan dan kesimpulan serta putusan akan dibacakkan pada hari senin tanggal 11 Juli 2022.

“Jadi dari rentetan agenda sidang yang telah dilalui sampai dengan hari ini, terungkap fakta persidangan bahwa dalam hal penetapan tersangka terhadap diri bapak indra muchlis adnan terdapat banyak kecacatan secara formil diantaranya yang paling mendasar yaitu penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejari Inhil tidak berdasarkan pada adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang aktual (actual loss), karena LHP kerugian keuangan negara baru muncul pada tanggal 27 Juni 2022 sedangkan penetapan tersangkanya pada tanggal 16 juni 2022 dan hal itu telah diakui dalam persidangan oleh kejari inhil bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada bukti surat notulen diskusi ekspose hasil penghitungan kerugian negara dan bukan didasarkan LHP, ” terang Rizki Poliang.

Selanjutnya Rizki Poliang menuturkan, Disisi lain juga terungkap fakta bahwa dalam hal penyidik kejari melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi ternyata proses BAP yang dilakukan tidak diawali dengan mengambil Sumpah para saksi, melainkan saksi hanya diminta menandatangani berita acara sumpah setelah selesainya pemeriksaan.

” Maka ini artinya adalah keterangan saksi bukanlah keterangan dibawah sumpah,” tegasnya.

Lebih lanjut Rizki Poliang mengatakan, maka hal ini menurut kami sudah jelas mengangkangi apa yang diatur didalam KUHAP, karena sumpah merupakan aspek formil yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dapat diakui kebenarannya.

” Bukan itu saja dan masih banyak lagi kecacatan secara formil lainnya, yang nantinya akan dituangkan pada agenda kesimpulan pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022,”tutup Rizki Poliang. (rls)

Tags: Berita Kuansinhkasus korupsiKejari InhilRizki Poliang
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan
Hukum Kriminal

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dari Proyek Jalur KA Solo-Semarang?

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Kasus Proyek Jalur KA Solo-Semarang

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dana SHU Koperasi yang Mengalir ke Suhardiman Amby

Next Post
percepatan vaksinasi booster, vaksin 24 jam, puncak kasus subvarin omicron, capaian vaksinasi booster riau

Capaian Vaksinasi Booster di Riau Masih 20%, Puskesmas & RS Wajib Suntik Setiap Hari

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.