BERTUAHPOS, KAMPAR – Wajah Dani Ardiansyah sumringah setelah SMA Negeri 3 Tapung, Kampar Riau memberikan ijazahnya yang ditahan sejak kelulusan tahun 2012. Dia terbebas dari segala bentuk denda.
Â
“Alhamdulilah, setelah setahun tertahan, hari ini ijazah itu sudah saya terima,” kata Dani kepada detikcom, Rabu (11/9/2013).
Â
Menurut Dani, tadi pagi bersama orangtuanya dia mendatangi SMA Negeri 3 Kecamatan, Tapung, Kab Kampar. Setelah mengisi buku tamu dengan tujuan mengambil ijazah, pihak sekolah tidak banyak alasan lagi.
Â
“Setelah itu, disuruh ke ruangan tata usaha. Setelah disuruh meneken, ijazah diberikan dan sejumlah data-data lainnya diserahkan pihak sekolah. Kami tidak sempat bertemu dengan Pak Kepsek,” kata Dani.
Â
“Hanya lima menit saja urusan pengambilan ijazah tadi,” kata Dani.
Â
Pihak SMA Negeri 3 Tapung, sebelumnya menahan ijazah tersebut dengan alasan Dani punya utang uang denda dari sekolah Rp 800 ribu. Belakangan kasus ini menjadi perhatian media.
Â
Bupati Kampar, Jefry Noer angkat bicara. Dia minta ijazah itu segera diberikan. Dan hasilnya, atas instruksi orang nomor satu di Kampar itu, Dani akhirnya bisa mendapatkan ijazah tersebut tanpa harus membayar denda sesenpun.
Â
Secara terpisah Bupati Kampar Jefry Noer kepada detikcom mengatakan, agar eks siswa yang sudah menerima ijazah tersebut bisa melanjutkan apa yang diinginkannya.
Â
“Alhamdulilah, jika memang ijazah itu sudah diberikan pihak sekolah. Kalau memang mau kuliah atau kerja, ijazah sudah bisa dipergunakan. Tapi saya sejak awal sudah berjanji, Kepsek akan saya ganti. Ini sebagai bentuk pelajaran buat yang lain, agar kedepan jangan ada lagi Kepsek memberlakukan hal yang sama. Ini untuk kemajuan dunia pendidikan kita,” kata Jefry Noer.
Â
Â
(detik.com)