BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus menggesa pengusutan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Provinsi Riau. Selasa 31 Mei 2022, dua Kabag dan satu Pusat Pengembangan di UIN diperiksa penyidik.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengatakan, ketiga saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Saksi-saksi yang diperiksa tersebut yakni, DK, selaku Kabag Organisasi Kepegawaian Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Kemudian, LK, selaku Kabag Umum Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. Ia diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Serta, MS, selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. Ia juga diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Permintaan Pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN,” ujarnya. (bpc17)