BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kemenkumham telah mengusulkan sebanyak 79 narapidana beragama beragama Buddha di Riau untuk mendapat remisi hukuman bersempena Hari Raya Waisak yang jatuh pada 16 Mei 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan dari 79 warga binaan tersebut terdapat 78 napi dewasa dan 1 napi anak dari Lapas Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, di Rumbai, Pekanbaru.
“Remisi yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan,” katanya, Sabtu, 14 Mei 2022.
Adapun besaran remisi khusus yang didapat pada Waisak tahun ini, yakni potongan 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya, yang mana maksimal remisi didapat selama 2 bulan.
“Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat remisi khusus I [pemotongan masa hukuman biasa],” tuturnya.
Selain ke 79 narapidana tersebut, juga terdapat 2 warga binaan beragama Buddha yang tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi. Hal itu lantaran mereka tidak membayar denda dan uang pengganti, keduanya merupakan napi kasus korupsi.
Kakanwil Kemenkumham Riau, kata dia, memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.***