• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

2 Napi Buddha Kasus Korupsi di Riau Tak Bisa Dapat Remisi Waisak Karena Tak Bayar Denda

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Mei 2022
remisi hukuman waisak

FOTO: Ilustrasi penjara_Pixaby.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kemenkumham telah mengusulkan sebanyak 79 narapidana beragama beragama Buddha di Riau untuk mendapat remisi hukuman bersempena Hari Raya Waisak yang jatuh pada 16 Mei 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan dari 79 warga binaan tersebut terdapat 78 napi dewasa dan 1 napi anak dari Lapas Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, di Rumbai, Pekanbaru. 

“Remisi yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan,” katanya, Sabtu, 14 Mei 2022.

Adapun besaran remisi khusus yang didapat pada Waisak tahun ini, yakni potongan 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya, yang mana maksimal remisi  didapat selama 2 bulan. 

“Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat remisi khusus I [pemotongan masa hukuman biasa],” tuturnya.

Selain ke 79 narapidana tersebut, juga terdapat 2 warga binaan beragama Buddha yang tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi. Hal itu lantaran mereka tidak membayar denda dan uang pengganti, keduanya merupakan napi kasus korupsi.

Kakanwil Kemenkumham Riau, kata dia, memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.***

Tags: buddhahari rayakemenkumhamnapiRemisiriauWaisakwaisak 2022
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun
Ekonomi

APBDP Riau 2026 Diprioritaskan untuk Utang Tunda Bayar dan Infrastruktur

...

Read moreDetails
Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Next Post
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing Suhardiman Amby sedang memimpin Pelantikan dan Sumpah Jabatan, Jum'at 13 Mei 2022 malam.  Foto : bertuahpos.com

Plt Bupati Kuansing Ambil Sumpah 15 Nama Pejabat Pemda Kuansing

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.