BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menahan TRP, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Pelabuban Bagansiapi-api. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menetapkan TRP sebagai tersangka korupsi. Dalam proyek ini kerugian negara melebihi Rp1 miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hikir, Yuliarni Appy, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra, kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022. Dikatakannya, untuk sementara TRP ditahan dan titipkan di Rutan Bagansiapi-api untuk 20 hari kedepan.
“Penetapan TRP sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyidikan dan barang bukti yang ada. Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta 2 orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara,” ujarnya.
Dari informasi yang didapat, dugaan korupsi ini bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 oersent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
“Tersangka TRP dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun, kata Yogi, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 hingga tanggal 11 April 2022.
“Tersangka TRP dititipkan di Lapas Kelas II Bagansiapiapi,” pungkas Yogi Hendra.***(bpc17)