• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Naik Pesawat Tak Lagi Perlu Swab PCR atau Antigen, Ini Penjelasannya…

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Maret 2022
syarat swab maupun pcr perjalanan domestik

Swab PCR Covid-19 (FOTO: Ilustrasi)

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menghapus syarat swab PCR maupun antigen untuk perjalanan domestik, baik perjalanan melalui udara, laut dan darat. Ketentuan terkait masa karantina juga disesuaikan. Namun, capaian vaksinasi tetap dikebut.

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah, secara resmi menghapus syarat swab PCR atau antigen untuk perjalanan domestik (perjalanan dalam negeri). Ketentuan baru ini berlaku untuk penumpang pesawat (udara), lau dan darat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan baru untuk perjalanan domestik ini diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kata Luhut, ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin, 7 Maret 2022.

Dia menyebut, syarat baru untuk perjalanan domestik ini akan ditegaskan dalam surat edaran atau SE, yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Meski demikian, kata Luhut, peperintah tetap mendorong kepada masyarakat untuk senantiasai meningkatkan vaksinasi sehingga tuntas, yang selama ini dianggap pemerintah, sebagai salah satun upaya untuk mengakhiri pandemin Covid-19.

Masyarakat dimita untuk datang ke gerai-gerai vaksin yang tersedia. Terutama di Jawa dan Bali, bagaimana realisasi capaian vaksinasi booster tetap menjadi prioritas.

Hal lain, yang juga duputuskan dalam Ratas tersebut, pemerintah melonggarkan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri, dan menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis “PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya. (bpc2)

Tags: antigenpCRperjalanan domestikswab
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

hasil investigasi sriwijaya air
Berita

Penghapusan Swab dalam Perjalanan Kaluar Daerah, Ahli Epidemiologi Ingatkan ‘Prokes Itu Wajib’

...

Read moreDetails
membuka rute perjalanan internasional

Swab PCR dan Antigen di Hapus, Riau Minta Rute ke Malaysia Dibuka

Aturan Baru Perjalan Udara, Yang Mau Naik Pesawat Wajib Baca

Menteri kesehatan Budi Gunadi sebut hasil tes PCR tidak akurat 100 persen

Sebut Hasil PCR Tidak 100 Persen Akurat, Menkes Sarankan Tes 2 Kali

harga tes PCR

Jokowi Perintahkan Tes PCR Rp300 Ribu, Fadli Zon: Buka Harga Dasarnya

Jokowi: Saya Minta Harga Tes PCR Berkisar antara Rp450 Ribu Hingga Rp550 Ribu

Next Post
Bermain Pasir di Pulau Cinta

Bermain Pasir di Pulau Cinta, Sungai Kampar yang Disulap Seperti Wisata Bahari

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.