BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dan Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta Direksi PT Bank Riau Kepri terbuka ke publik terkait pengadaan jasa pengacara tetap maupun pengadaan barang dan jasa lainnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya permainan yang mengarah terjadinya kerugian keuangan daerah.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, Thabrani Al-Indragiri, kepada bertuahpos.com Selasa 1 Maret 2022, mengatakan, seharusnya Direksi PT Bank Riau Kepri mengumumkan secara terbuka soal adanya pengadaan Jasa Pengacara Tetap. “Jika pengadaan jasa Pengacara Tetap PT Bank Riau Kepri ini diumumkan secara terbuka, saya yakin viaya pengacara tetapnya tidak akan sampai menghabiskan dana Rp1,45 miliar. Bisa saja hanya Rp300 an juta seperti yang sudah-sudah,” ujar Thabrani Al-Indragiri.
“Selain itu, saya rasa banyak pengacara di Riau, putra-putra terbaik Riau yang kualitasnya tidak kalah dengan pengacara tetap PT Bank Riau Kepri yang didanai sebesar Rp1,45 miliar ini. Kini tinggal lagi ada atau tidak kesempatan itu diberikan oleh PT Bank Riau Kepri melalui pengunuman yang terbuka dan transparan,” ujar Thabrani.
Selain, pengadaan jasa pengacara tetap, Thabrani Alindragiri, juga mengingatkan direksi PT Bank Riau Kepri, agar terbuka terhadap pengadaan barang dan jasa lainnya di lingkungan PT Bank Riau Kepri, apakah itu pengadaan mobil ataupun rehab kantor. “Kalau memang bersih, kenapa tidak transparan? Tapi jika tetap tertutup, maka tidak tertutup kemungkinan kami juga akan lapotkan semua pengadaan barang dana jasa di lingkungan PT Bank Riau Kepri kepada aparat penegak hukum, seperti yang kami lakukan bersama Pemuda Milenial Pekanbaru terhadap dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru sebesar Rp50 miliar saat ini,” ujar Dewan Pengawas Pemuda Milenial Pekanbaru ini.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Sugeng Pranoto, ketika dimintai tanggapannya mengenai pengadaan jasa pengacara tetap PT Bank Riau Kepri senilai Rp1,45 miliar, mengatakan, seharusnya direksi PT Bank Riau Kepri terbuka dan patuh pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada BUMD tersebut. “Jika Perda terswbut masih berlaku, kami minta direksi PT Bank Riau Kepri harus mematuhinya,” ujarnya.
Sugeng juga meminta agar direksi PT Bank Riau Kepri agar menjawab pertabyaan bertuahpos.com terkait transparansi pengadaan jasa pengacara tetap PT Bank Riau Kepri tersebut.
Sebelumnya, bertuahpos.com mengajukan pertanyaan kepada Dirut PT Bank Riau Kepri, Andi Buchori dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Apakah pengadaan JASA PENGACARA TETAP ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 Bab XII Pengadaan Barang dan Jasa BADAN usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 32 ayat 5 disebutkan Dalam pedoman Pengadaan barang dan jasa mengacu pada prinsip-
prinsip:
c. Kompetitif, artinya pengadaan barang dan jasa terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memebuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d. Transparan, artinya semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia pengadaan barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia pengadaan barang dan jasa yang berminat;
e. Adil dan wajar, artinya memberikan perlakuan yang sama bagi
semua calon penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat;
Dimana diumumkan tender atau lelang atau pemberitahuan bahwa PT Bank Riau Kepri membutuhkan JASA PENGACARA TETAP? Dan Kapan diumumkan? serta Apa saja persyaratan yang diajukan oleh PT Bank Riau Kepri dalam pengadaan JASA PENGACARA TETAP ini, hingga saat ini belum dijawab oleh kedua pejabat PT Bank Riau Kepri ini.***(bpc17)