Dugaan oknum ASN Bapenda Riau potong uang zakat, menandakan ada yang salah dengan sistem pengumpulan zakat ASN. Program yang diinisiasi oleh Gubernur Riau Syamsuar itu perlu diubah ke depannya.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai ada yang salah dengan sistem pengumpulan zakat dibangun Pemprov Riau—yang diinisiasi oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Hal ini seharusnya dibangun sejak awal, mengingat dana yang dikumpul dipungut dari umat (ASN) untuk disalurkan kepada pakir miskin, anak yatim dan orang-orang yang membutuhkan.
“Jadi, bagaimana dana itu dipungut, disimpan hingga bagaimana dana itu dikelola menjadi pertanyaan penting. Mengapa sampai terjadi masalah seperti ini,” kata Koordinator FITRA Riau Triono Hadi saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 1 Maret 2022 di Pekanbaru.
Dia mengatakan, kebijakan yang bagus harus didukung dengan sistem yang bagus. Terhadap kasus dugaan pemotongan uang zakat ASN, menandakan bahwa sistem yang dibangun tidak bagus.
“Apa salahnya pemotongan 2,5 persen uang zakat itu langsung masuk ke rekening BAZNAS. Nanti tinggal dilaporkan saja oleh BAZNAS ke Pak Gubernur. Sistem seperti itu jauh lebih aman,” terangnya.
Selain itu, kata Triono, FITRA juga menyoroti upaya pengawasan melekat. Kasus ini menandakan bahwa pengawasan pelekat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau kasusnya seperti ini, ini kan nakal banget. Ini menjadi catatan untuk Pak Gubernur ke depan sistem harus diubah dan pengawasan melekat harus berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Syamsuar juga didorong untuk mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap oknum-oknum yang ‘nakal’ hingga sampai muncul kasus seperti ini.
“Kalau memang ada unsur pidana, maka harus dipidanakan. Ini soal uang umat. Ini juga menyangkut pertanggung jawaban Syamsuar dengan Tuhan, kan,” terangnya.
Seperti diberitakan Bertuahpos.com, Kepala Inspektorat Riau Sigit Yuli S mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran terkait dugaan oknum pegawai di Bapenda Riau, yang tilap uang zakat PNS. Dia menyebut berkas pelaporannya sudah masuk hari ini, Selasa, 1 Maret 2022 di Pekanbaru.
“Kita akan turunkan tim tiga orang, dan sudah mulai bekerja hari ini hingga delapan hari ke depan. Surat tugas terkait pemeriksaan terkait uang jakat ini sudah dikeluarkan setelah ada permintaan dari Bapenda Riau. Laporannya baru kita terima dan baru akan kita tindaklanjuti,” kata Sigit kepada Bertuahpos.com, Selasa, 1 Maret 2022 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, dari hasil proses pemeriksaan nantinya akan diketahui akar persoalan terkait penggelapan uang zakat ASN tersebut. Jika memang terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Sanksinya bisa pemecatan. Kadarnya kalau berat ada tiga, bisa pemecatan, turunan jabatan, dan lain-lain sesuai dengan PP tersebut,” terangnya.
Sigit mengatakan, kasus tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan keuangan. Jika merujuk pada kronologis, seperti yang dilaporkan Bapenda Riau. Fakta-fakta itu akan dilakukan penelusuran, dan rekomendasi terkait pelanggaran disiplin ASN.
“Modus dan konstruksinya sudah dapat dari kronologi itu. Nanti juga akan ditelusuri siapa-siapa yang terlibat,” terangnya.
Seperti ramai diberitakan, dana zakat ASN diduga disunat oleh oknum pegawai di Bapenda Riau. Dari informasi yang beredar, dana zakat yang dipungut dari pegawai itu terkumpul sekitar Rp1,4 miliar. Namun yang disetor ke BAZNAS hanya Rp300 juta. Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi juga membenarkan hal ini.
“Sebenarnya ini terjadi sudah dua tahun yang lalu. Dana zakat dari pegawai ini tidak disetorkan oleh oknum pegawai yang bertanggung jawab menyetorkan dana tersebut ke BAZNAS. Sampai sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Riau,” terangnya.
(bpc2)