BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris, Jumat 7 Januari 2022, melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru sebesar Rp50 miliar ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ia berharap Kejari Pekanbaru segera mengusut tuntas.
Teva Iris, kepada bertuahpos.com ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengungkapkan, Rp50 miliar ini merupakan anggaran tahun 2020, antara lain untuk anggaran rutin, anggaran makan minum, anggaran kendaraan dinas dan anggaran publikasi sebesar Rp24 miliar.
Dijelaskannya, pada anggaran dana publikasi tersebut, ada dugaan fiktif, demikian juga dengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru. “Sebagaimana kita ketahui pada tahun 2020 tersebut sudah pandemi covid 19. Kegiatan-kegiatan seperti rapat-rapat dilakukan secara zoom. Namun anehnya kegiatan makan minum tahun 2020 malah meningkat dibanding tahun 2019 sebelum pandemi, yakni mencapai Rp1,7 miliar. Karena itu, kita menduga ada yang difiktifkan di situ,” ujarnya.
Demikian pula menurutnya dengan dana publikasi dan operasional kendaraan dinas. “Karena itu, kami berharap agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini dengan memanggil semua pihak, termasuk rumah makan penyedia makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru,” ujarnya.
Teva Iris menambahkan bahwa dalam laporan yang disampaikan ke Kejari Pekanbaru telah disertakan bukti-bukti pendukung, seperti, bukti pelaksanaan rapat zoom, kwitansi rumah makan yang diduga difiktifkan dan lainnya.
Adapun rumah makan penyedia makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru antara lain, Rumah Makan Selera Kampung, Jalan Pepaya, Rumah Makan Simpang Raya, Rumah Makan Cendana Resto, The Quen Bakery dan Yurike Catering.
Sementara untuk anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (operasional) terkait mobil di lingkungan
Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Pemuda Milenial menemukan angka 32 unit mobil dengan bobot biaya sebesar Rp733.417.900. Sementara data dan bukti-bukti yang ditemukan, jumlah mobil yang ada hanya 9 unit. Yakni empat unit mobil untuk unsur pimpinan dan lima unit mobil untuk operasional secara umum.(bpc17)