BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Rizal Syah Nyaman, SH MH, meminta Penyidik Polsek Tampan mengabaikan oknum yang mengaku jaksa yang mencoba mengintervensi penyidik dengan menyebut laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Hendi Susanto Lase adalah perkara perdata.
Aspidum juga mempersilahkan penyidik untuk bekerja secara profesional, jika terbukti ada unsur pidana dalam perkara tersebut tidak akan ada intervensi. Hal ini disampaikan Aspidum, Rizal Syah Nyaman, menindaklanjuti surat laporan yang disampaikan Aidil Fitsen SH Penasehat Hukum pelapor dugaan penipuan dan penggelapan.
Aidil Fitsen SH, kepada Bertuahpos.com, Jumat, 27 November 2021, mengungkapkan, sebelumnya dirinya ada menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, melaporkan adanya beberapa oknum yang mengaku Jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau melakukan intervensi kepada pihak Penyidik Polsek Bukit Raya, dengan mengarahkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban Hendi Lase adalah termasuk ranah hukum perdata, terkait dengan masalah hutang piutang.
“Menurut kami oknum yang mengaku pegawai kejaksaan tersebut telah sangat melampaui batas kewenangannya dengan mencampur penyidikan perkara oleh penyidik Polsek Bukit Raya. Atas laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan hasilnya langsung disampaikan Aspidum kepada kami di ruang kerjanya,” ujar Aidil.
Dikatakan Aidil, Aspidum memastikan orang yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan Tinggi Riau tersebut bukan Jaksa ataupun pegawai, tetapi hanya orang kantin di Kejaksaan Tinggi Riau. “Karena itu, Pak Aspidum menyampaikan kepada kita agar penyidik Polsek Bukit Raya tidak terpengaruh dengan adanya orang yang mengaku-ngaku jaksa tersebut dan memastikan tidak akan mengintervensi penyidik jika laporan Hendi Susanto Lase tersebut terbukti pidana.
Sebelumnya, Hendi Susanto Lase (23), warga Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, mempertanyakan laporan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pasangan suami istri JSS dan E alias I di Polsek Bukitraya, Pekanbaru. Pasalnya sudah dua bulan dirinya melapor, penyidik belum menetapkan tersangka terhadap laporannya.
Hendi Susanto Lase, mengungkapkan dirinya melaporkan JSS dan E alias I pasangan suami istri pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu. Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut bermula pada tahun 2019 lalu. sepeda motor Hendi dilisingkan oleh JSS ke Otto Finance di Jalan Arifin Ahmad, atas saran E alias I (istri JSS).
Dari hasil lising itu diperoleh uang Rp25 juta dan harus diangsur sebesar Rp1,7 juta setiap bulan selama dua tahun. Uang Rp25 juta tersebut dipergunakan untuk membayar DP rumah di developer yang kebetulan E alias I sebagai salah satu marketing developer tersebut.
Selama satu tahun lebih, Hendi menyerahkan uang kepada JSS dan E alias I Rp1,7 juta untuk disetorkan ke lising Otto tersebut. Namun tujuh bulan menjelang berakhirnya masa lising, ayah Hendi meninggal dunia, sehingga dirinya kesulitan membayar angsuran rumah dan motor.
Tanggal 30 Desember 2020, Hendi menerima pesan WhatsApp dari E alias I, bahwa suaminya JSS yang bekerja di Indonesian Creative School (ICS) dikejar-kejar oleh BMP, pihak ketiga Otto Finance. E alias I meminta Hendi untuk membayar angsuran satu bulan dulu Rp1,7 juta. Tanggal 2 Hendi mentransfer uang sebesar Rp1,7 juta untuk pembayaran sepeda motor.
Tanggal 3 Februari, E alias I kembali menyampaikan pesan melalui WA mengatakan suaminya akan dikeluarkan dari ICS jika pembayaran di Otto tidak diselesaikan. Hendi meminta waktu namun pihak Otto menurut E alias I tidak memberikan waktu dan meminta agar dilakukan pelunasan selama tujuh bulan dengan jumlah Rp17,5 juta.
Hendi merasa terkejut karena untuk melunasi hutang dilising tersebut harusnya Rp1,7 juta x 7 bulan, yakni Rp11,9 juta. E alias I mengatakan hal tersebut bersama dengan dendanya. Padahal menurut Hendi dirinya tidak selalu terlambat memberikan uang pembayaran kredit motor tersebut kepada JSS maupun E alias I.
Hendi kemudian mengatakan kepada E alias I bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Sehingga Hendi meminta agar menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak lising. Namun E alias I menolak dengan mengatakan jika ditarik maka nama suaminya JSS akan jelek. Sehingga E alias E menyarankan agar motor dijual dan uangnya dibayar ke Otto untuk pelunasan.
Tanggal 7 Februari, Hendi menjual motor ke salah satu showroom dengan harga Rp20 juta dengan perjanjian BPKBnya menyusul. Tanggal 8 Februari, Hendi berangkat ke Pekanbaru dan menemui JSS mempertanyakan kapan ada waktu untuk sama-sama ke Otto Finance untuk melakukan pelunasan. Namun JSS mengaku sibuk dan meminta agar kalau ada uangnya agar diserahkan kepada JSS saja dan JSS yang pergi melakukan pelunasan. Akhirnya pukul 16.00WIB, Hendi menyerahkan uang Rp15 juta di ICS tempat JSS bekerja.
Tanggal 10 Februari 2021, Hendi pulang ke Ujung Batu, karena memperoleh kabar ibunya sakit. Ketika berada di Ujung Batu, JSS dan E alias I menelepon mengatakan biaya pelunasan Rp16 juta, yang artinya Hendi harus menambah Rp1 juta lagi. Hendi kemudian meminjam uang Rp1 juta kepada Itje, salah seorang Jaksa. Setelah dapat kemudian Hendi menyerahkan uang tersebut kepada E alias I. Namun hingga saat ini BPKB sepeda motor tersebut tak kunjung diterima oleh Hendi, sementara uang Rp16 juta yang diserahkan Hendi kepada JSS pun sudah tidak ada dan tidak dikembalikan kepada Hendi.(bpc17)