BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri), LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau menahan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Apalagi, kini Polda Riau sudah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan mengungkapkan pihaknya khawatir dengan status tersangka yang masih merupakan dosen aktif. Tersangka, kata dia, bisa saja mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Kita minta Polda untuk menahan tersangka. Karena saat ini tersangka masih dosen, kita khawatir tersangka mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” kata Noval kepada bertuahpos.com, Kamis 18 November 2021.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,” jelas Sunarto kepada bertuahpos.com.
Selanjutnya, kata Sunarto, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Syafri Harto sebagai tersangka. (bpc4)