BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah kabupaten/kota di Riau diberi deadline hingga 30 November ini untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022. Hal ini seiring telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun depan sebesar Rp2.938.564.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli mengungkapkan sudah menyurati kabupaten/kota untuk sesegera mungkin menetapkan besaran UMK di masing-masing daerah. “Sudah kami beri batas waktu paling lambat tanggal 30 November UMK itu harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota,” katanya, Selasa, 16 November 2021
Dia menambahkan, dengan ditetapkannya UMP Riau sudah menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Penetapan UMK sesuai ketentuan tentunya tidak boleh di bawah UMP. “Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564. Besaran UMP Riau 2022 tersebut ditetapkan melalui rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, Senin 15 November 2021.
Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam penetapan UMP yakni asosiasi, perusahaan, pengusaha, buruh, serikat pekerja, dan pemerintah. Besaran UMP Riau tahun ini mengalami kenaikan sebesar 1,73% atau sekitar Rp50 ribu dari UMP tahun kemarin.
Jonli menambahkan, untuk SK penetapan UMP 2022 masih dalam proses dari targetkan sudah ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar paling lambat 21 November ini. (bpc2)