• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kabupaten/kota di Riau Diberi Deadline Hingga 30 November untuk Tetapkan UMK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 November 2021
Dana COVID-19, sisa kas riau, tilap uang zakat ASN Pemprov Riau
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah kabupaten/kota di Riau diberi deadline hingga 30 November ini untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022. Hal ini seiring telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun depan sebesar Rp2.938.564.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli mengungkapkan sudah menyurati kabupaten/kota untuk sesegera mungkin menetapkan besaran UMK di masing-masing daerah. “Sudah kami beri batas waktu paling lambat tanggal 30 November UMK itu harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota,” katanya, Selasa, 16 November 2021

Dia menambahkan, dengan ditetapkannya UMP Riau sudah menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Penetapan UMK sesuai ketentuan tentunya tidak boleh di bawah UMP. “Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya,” katanya. 

Sebelumnya, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau‎ ‎akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564. Besaran UMP Riau 2022 tersebut ditetapkan melalui rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, Senin 15 November 2021. 

Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam penetapan UMP yakni asosiasi, perusahaan, pengusaha, buruh, serikat pekerja, dan pemerintah. Besaran UMP Riau tahun ini mengalami kenaikan sebesar 1,73% atau sekitar Rp50 ribu dari UMP tahun kemarin.

Jonli menambahkan, untuk SK penetapan UMP 2022 masih dalam proses dari targetkan sudah ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar paling lambat 21 November ini. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra
Edukasi

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

...

Read moreDetails
Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Next Post

Babinsa Koramil 01/Kubung Pantau Pelaksanaan Vaksin Di Wilayah Binaan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.