BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau setuju langkah yang diambil Dinas Pendapatan Provinsi Riau tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaran Bermotor Tahun 2021. Langkah itu selain karena meringankan beban masyarakat saat pandemi dan kabupaten/kota mau bayar pajak mobil plat merah, juga karena desakan dari DPRD Riau.
“Saya yang mengusulkan. Tentu pasti setuju,” tulis Anggota DPRD Riau, Sugeng Pranoto dalam chat WA, Rabu (10/11/21) menanggapi perpanjangan tersebut.
Dia tidak memungkiri, selain mengurangi beban masyarakat dan adanya permintaan dari kabupaten/kota yang mau bayar pajak kendaraan bermotor plat merah setelah pengesahan APBD, desakan dari DPRD juga kuat.
“Plat merah itu, bagian kecil, yang paling penting itu untuk khalayak ramai, lebih khusus lagi yang ada di Provinsi Riau dibandingkan plat merah,” timpal Sugeng lebih lanjut setelah diakukan panggilan suara WA.
Yang lebih berpotensi menurutnya pajak dari sejumlah kendaraan bermotor dari berbagai perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau.
Disampingi itu, perpanjangan penghapusan sanksi juga menambah PAD, dimana tahun 2022 pendapatan Riau diprediksi akan menurun, makanya perlu ada tambahan, yang salah satu potensinya dari pajak kendaraan bermotor.
Ditambah, pemberlakuan pajak progresif, dimana kendaraan akan dibaliknamakan sesuai KTP pemilik terakhir yang juga gratis.
Sekarang katanya masyarakat masih enggan untuk melakukan balik nama dan membayar pajak karena masih menganggap ada mengeluarkan biaya tambahan disebabkan surat-surat kendaraan tidak sesuai dengan KTP pemilik terakhir. (Advertorial)