BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Di suatu daerah bernama Linggarjati, Jawa Barat, diadakan perundingan antara Indonesia dan Belanda. Perundingan ini diinisiasi oleh pihak Inggris.
Pada tanggal 15 November 1946, hasil perundingan Linggarjati ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta. Kesepakatan Perundingan Linggarjati adalah sebagai berikut:
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4.Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Hasil perundingan Linggarjati membawa dampak positif dan negatif bagi perjuangan Indonesia. Di satu sisi, Belanda akhirnya mengakui keberadaan negara Indonesia secara de facto, yang terdiri dari wilayah Jawa, Sumatera, dan Madura. Pengakuan inu sangat bernilai, karena sebelumnya Belanda menganggap perjuangan kemerdekaan Indonesia hanya masalah internal dalam negerinya.
Keuntungan lainnya adalah pihak Belanda harus meninggalkan wilayah-wilayah yang diakui menjadi milik Indonesia. Belanda disepakati akan meninggalkan Jawa, Sumatera, dan Madura paling lambat 1 Januari 1949.
Namun, beberapa pihak, seperti partai Masyumi dan PNI menganggap isi perundingan ini merugikan Indonesia. Diplomasi Indonesia dianggap lemah, sehingga tak mampu mempertahankan kedaulatan seluruh wilayah Indonesia, terutama luar wilayah Jawa, Sumatera, dan Madura yang masih dikuasai Belanda, dilansir dari berbagai sumber. (bpc4)