BERTUAHPOS.COM — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyonon (AHY) mengumpamakan bahwa Partai Demokrat itu tidak ubahnya seperti properti berharga, dan Moeldoko tidak punya sertifikat sah atas properti tersebut.
“Padahal, jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025,” ucapnya.
Pernyataan ini diungkapkan AHY sebagai bentu respon dan sindiran kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat (PD) yang diajukan eks kader Partai Demokrat.
Dijelaskan bahwa penolakan Mahkamah Agung itu berkaitan dengan perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketa ialah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.
AHY mengaku mengetahui hasil putusan tersebut dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan, melalui sambungan telepon kemarin sore. “Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata AHY, Rabu 10 November 2021.
“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” lanjutnya, dilansir dari Detikcom.
Kemudian, AHY menyebut pihaknya dari awal memang sudah mengendus gelagat Moeldoko. Dia mengatakan Moeldoko meyakinkan para kadernya bahwa MA akan mengabulkan gugatan mereka karena kekuasaan Moeldoko.
“Sejak awal pula kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar ‘memamerkan’ kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya. (bpc2)